Terastangerang.id,- Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman umum serta mencegah adanya penyalahgunaan aset milik Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol – PP) Kecamatan Teluknaga, bersama Satpol – PP Kabupaten Tangerang, menutup pasar malam di alun – alun Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/8/25).
Saksi tersebut menyusul ada penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang menduding adanya dugaan ruang publik yang di komersilkan oleh pihak tertentu.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam)Teluknaga, Ferry Zulfian menjelaskan bahwa penolakan ini bukan tanpa alasan. Berbagai aspek dipertimbangkan, mulai dari fungsi alun-alun sebagai tempat kegiatan masyarakat hingga sebagai area pendidikan bagi sekolah-sekolah di sekitarnya.
“Pada dasarnya kami sangat antusias dengan setiap kegiatan yang positif. Namun, semuanya harus melalui prosedur yang jelas, terutama perizinan,” ujar Ferry, Jumat (22/8/25).
Ferry menegaskan, pihak pengelola komidi putar hanya mengantongi persetujuan dari pihak desa, tanpa koordinasi dan izin resmi dari pihak kecamatan. Hal ini memicu pro-kontra di kalangan masyarakat, terutama dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Menurut Ferry, kebijakan ini sudah dicanangkan sejak era camat sebelumnya. Banyak pihak, termasuk guru dan tokoh masyarakat, menyuarakan keberatan mereka.
“Mereka berpendapat bahwa alun-alun seharusnya difungsikan sebagaimana mestinya, sebagai pusat kegiatan pemerintahan, pendidikan, olahraga, dan rekreasi keluarga,” tambahnya.
Kedepan, Ferri berharap alun-alun Teluknaga dapat berkembang menjadi taman edukasi dan taman bermain anak. Pihak kecamatan membuka pintu seluas-luasnya bagi semua elemen masyarakat untuk memberikan masukan positif demi kemajuan Teluknaga.
Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan melalui petugas gabungan Satpol – PP, TNI dan Kepolisian telah melakukan penertiban.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasie Trantib) Kecamatan Teluknaga, A. Rosman menambahkan, penertiban ini dilakukan karena pengelola belum mengantongi perizinan dan adanya atensi dari masyarakat.
“Kami menindaklanjuti atensi masyarakat. Intinya, siang ini kami melakukan penertiban terhadap tenda kerucut dan wahana,” kata Rosman.
Dia menjelaskan, pihak pengelola diberikan tenggat waktu hingga sebelum maghrib untuk membongkar dan merapikan semua perlengkapan. Jika tenggat waktu tersebut tidak dipatuhi, pihak kecamatan terpaksa akan mengambil tindakan sendiri.
“Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah Kecamatan Teluknaga untuk mengembalikan fungsi Alun-alun sebagai ruang publik yang bermanfaat, bukan sebagai lahan bisnis yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (red)



