Terastangerang.id ,- Dalam upaya tegas menuntaskan krisis persampahan nasional, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, memastikan pemerintah segera menerapkan skema kewajiban bagi produsen untuk menanggung biaya pengelolaan sampah dari produk yang mereka hasilkan.

Kebijakan strategis ini akan difasilitasi melalui mekanisme Packaging Recovery Organization (PRO) dan diumumkan langsung di hadapan masyarakat pada perhelatan Festival Kali Sabi 2026 di Kota Tangerang.

Langkah ini memperkuat posisi KLH/BPLH sebagai regulator yang tegas, sekaligus memacu pertumbuhan sirkular ekonomi.

Kebijakan ini akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH tentang Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab yang diperluas bagi produsen.

Melalui mekanisme PRO, sekitar 10.000 pabrik besar pengguna plastik di Indonesia diwajibkan mengalokasikan anggaran khusus yang nantinya disalurkan kepada lembaga pengelola sampah di tingkat masyarakat.

“Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua,” kata Jumhur, Minggu (12/7/26).

Kehadiran PRO dirancang untuk tidak sekadar menanggulangi tumpukan sampah, melainkan menjadi motor penggerak penciptaan lapangan kerja berwawasan lingkungan atau green jobs di tengah masyarakat. Pemerintah pusat tidak akan mengintervensi dana operasional lembaga tersebut, melainkan fokus pada pengawasan dan regulasi.

“Nama lembaganya Packaging Recovery Organization (PRO). Lembaga ini nanti bisa dibentuk misalnya di Tangerang, silakan bikin organisasi semacam ini dan nanti akan ada anggarannya. Anggarannya tidak kecil tapi cukup besar berasal dari produsen-produsen tadi. Jadi aktivitas di PRO ini akan menciptakan green jobs atau pekerjaan hijau,” jelas Jumhur.

Lebih lanjut, dana yang dikelola melalui PRO akan didistribusikan langsung untuk membiayai inisiatif penjagaan ekosistem yang digerakkan oleh masyarakat akar rumput.

“Nantinya PRO akan membantu kegiatan lingkungan hidup masyarakat. Anggaran PRO itu bisa dipakai untuk kegiatan misal door to door mengingatkan warga jangan buang sampah sembarangan, hingga kegiatan di ujung yaitu kegiatan di sungai,” ungkap Jumhur. (*)