Terastangerang.id,- Satreskrim Polresta Tangerang, berhasil mengamankan pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi ternak babi ynag berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol.Septa Badoyo mengatakan, dari peristiwa itu, korban berinisial ML warga Panongan mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
Kepada polisi, jelas Septa, korban mengaku diajak investasi bisnis ternak babi potong dengan jumlah 100 ekor dan berlanjut untuk tahap kedua juga 100 ekor, spehingga total 200 ekor.
“Dengan jumlah investasi sebesar Rp400 juta, yang dijanjikan panen dalam waktu 6 bulan dengar bobot timbangan 100 kilogram,” ujar Septa dalam keterangan pers yang diterima terastangerang.id, Rabu (3/13/25).
Septa menjelaskan, atas ajakan itu korban tertarik untuk berinvestasi hingga kemudian korban memberikan uang Rp400 juta yang diberikan secara bertahap. Namun, dalam perjalanannya, hal yang dijanjikan tersangka tidak sesuai.
Beberapa waktu usai memberikan uang, korban mendapati hanya ada 55 ekor babi yang dipelihara di kandang yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Bahkan lahan kandang diketahui hasil sewa, begitu juga dengan para pekerja yang ternyata dibayar menggunakan uang korban.
“Setelahnya, saat korban datang membawa truk hendak mengangkut babi, ternyata tanpa sepengetahuan korban, semua babi dijual kepihak lain,” terang Septa.
Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Usai menerima laporan, petugas yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumah temannya di daerah Cimone, Kota Tangerang.
“Penangkapan dilakukan setelah tersangka mengabaikan dua surat panggilan, selanjutnya tersangka kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Septa.
Saat ini, berkas perkara sudah P21 dan pada bulan Desember 2025 ini, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. (tim)



