Terastangerang.id ,- Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan secara resmi menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Berangkat dari semangat menjadikan jalur akademik sebagai instrumen perjuangan konstitusional, aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi dan lembaga kemahasiswaan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga membuka ruang partisipasi bagi seluruh mahasiswa UIN Jakarta untuk memberikan masukan dalam penyusunan dokumen, sehingga naskah yang dihasilkan tidak hanya merepresentasikan kerja tim perumus, tetapi juga menjadi wujud kolaborasi akademik yang terbuka dan mencerminkan aspirasi kolektif mahasiswa
Dokumen tersebut disusun sebagai bentuk partisipasi konstitusional mahasiswa dalam memberikan pandangan hukum kepada Mahkamah Konstitusi terkait isu pengelompokan anggaran pendidikan yang dinilai memiliki implikasi serius terhadap pemenuhan hak konstitusional atas pendidikan.
Melalui Amicus Curiae ini, aliansi menegaskan bahwa pengajuan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan dorongan agar pembiayaan program tersebut ditempatkan pada fungsi anggaran yang tepat sesuai prinsip konstitusi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara yang baik.
Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Tim Perumus Amicus Curiae, Muhammad Ezra Suhaeri, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk ikut menjaga arah kebijakan publik agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Kami melihat perlunya mahasiswa untuk menindaklanjuti dan terus mengawal isu UU APBN ini sampai tuntas. Kami menyerahkan dokumen ini sebagai bentuk pertimbangan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi dari pandangan kami sebagai mahasiswa di lapangan agar dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya,” ujar Ezra dalam keterangan pers, Senin (6/7/26).
Ezra juga menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam perkara ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan publik tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak menyimpang dari amanat Undang-Undang Dasar.
“Kami tidak meminta MK untuk menilai baik atau buruknya MBG. Tetapi kami mendorong MK agar betul memaknai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tentang pendidikan tetap dimaknai secara utuh. Pendidikan dan pemenuhan gizi sama-sama penting, tetapi keduanya harus dibiayai melalui mekanisme anggaran yang tepat agar tidak mengaburkan tanggung jawab negara terhadap masing-masing sektor,” tegasnya.
Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan menyampaikan bahwa penyusunan Amicus Curiae ini berangkat dari realitas yang dihadapi mahasiswa dan dunia pendidikan saat ini.
Menurut aliansi, berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan masih belum terselesaikan, mulai dari keterbatasan fasilitas akademik, minimnya dukungan terhadap riset dan inovasi mahasiswa, hingga dampak kebijakan efisiensi anggaran yang dirasakan langsung oleh perguruan tinggi di berbagai daerah.
Aliansi juga menyoroti kondisi sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang masih menghadapi keterbatasan anggaran sehingga berdampak pada kualitas layanan pendidikan.
Selain itu, mahasiswa berpandangan bahwa kebutuhan pembiayaan pendidikan masih sangat besar, sementara berbagai kajian menunjukkan masih terdapat ruang untuk mengoptimalkan desain kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih tepat sasaran tanpa mengurangi ruang fiskal yang dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Atas dasar kondisi tersebut, Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan memandang bahwa persoalan dalam perkara ini bukan sekadar perdebatan mengenai kebijakan anggaran, melainkan menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
Karena itu, mahasiswa merasa memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menyampaikan pandangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap masa depan pendidikan Indonesia.
Melalui pengajuan Amicus Curiae ini, aliansi berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang memperkuat integritas Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, menjaga akuntabilitas pengelolaan APBN, serta memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal tetap berjalan dalam koridor negara hukum (rule of law) dan prinsip good governance.
Penyerahan dokumen ini sekaligus menjadi penegasan bahwa mahasiswa tidak hanya berperan sebagai pengkritik kebijakan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat sipil yang aktif memberikan kontribusi akademik dan argumentasi hukum dalam proses penegakan konstitusi.
Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan berharap langkah ini dapat menjadi contoh bahwa partisipasi publik dalam proses peradilan konstitusi merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. (*)



