Terastangerang.id ,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap hewan kurban di berbagai lapak penjualan di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, Pemkab Tangerang harus memastikan seluruh hewan kurban yang akan dijual memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang telah ditentukan sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan dari DPKP untuk memastikan apakah hewan kurban sehat atau tidak. Alhamdulillah semuanya dalam keadaan sehat dan masuk dalam kategori Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH),” ujar Bupati Maesyal saat melakukan pengecekan hewan kurban di Lapak Mbakul Lembu Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/5/26).

Ia menegaskan, hewan kurban yang dinyatakan sehat diperbolehkan untuk dijual kepada masyarakat. Sementara hewan yang tidak memenuhi syarat kesehatan dilarang diperjualbelikan.

“Kalau sehat bisa dijual, kalau tidak sehat tidak boleh dijual dan dilarang untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

Bupati menegaskan, berdasarkan data dari DPKP Kabupaten Tangerang, hingga saat ini sebanyak 334 lapak hewan kurbna telah diperiksa, dan dinyatakan memenuhi syarat seta telah diberikan simbol atau identitas sehat sebagai tanda layak jual.

“Sampai saat ini, sebanyak 334 lapak di wilayah Kabupaten Tangerang sudah diperiksa dan dinyatakan sehat serta diberikan simbol atau identitas sehat hewannya. Mudah-mudahan ini menjadi modal dasar bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban dalam keadaan sehat dan aman dari sisi kesehatannya,” tutupnya.

Pemkab Tangerang telah menerjunkan sedikitnya 96 petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban yang disebar ke sejumlah titik di Kabupaten Tangerang.

Petugas tersebut terdiri dari pemeriksa hewan kurban, dokter hewan yang juga berkolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Banten II.

​Pemeriksaan medis tersebut meliputi bagian mulut, kaki, dan kuku guna memastikan hewan kurban bebas dari penyakit, termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (eri)