Terastangerang.id ,- Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) resmi menjalin sinergi dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Langkah ini pun diikuti oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Banten yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah perguruan tinggi dan pemerintah daerah yang berlangsung di Aula Universitas Raharja, Selasa (12/5/26).
Kerja sama ini melibatkan deretan kampus yang tergabung dalam Aptisi Wilayah 4 Banten, dan dua kampus negeri di antaranya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden RI, terutama dalam penguatan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, dan pendidikan.
”Kami ingin memastikan karya inovatif dari lingkungan kampus—mulai dari skripsi, tesis, hingga hasil penelitian dosen—terlindungi secara hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual,” ujar Pagar kepada awak media.
Pagar menjelaskan bahwa perlindungan KI bukan sekadar soal hak cipta, melainkan juga peluang nilai ekonomi. Agar hasil riset kampus bisa dikomersialkan, pendaftaran menjadi langkah awal yang wajib dilakukan.
Untuk memudahkan proses tersebut, Kemenkum kini telah mendigitalisasi layanan pendaftaran KI guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, tenaga ahli seperti penyuluh dan analis KI disiapkan untuk mendampingi pihak kampus secara langsung.
”Target awal kami adalah mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di 51 kampus. Dengan begitu, proses pendaftaran karya mahasiswa dan dosen bisa berjalan lebih optimal,” tambahnya.
Sebagai informasi, biaya pencatatan hak cipta untuk karya ilmiah saat ini dipatok sebesar Rp200 ribu. Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah Banten, Prof. Dr. Po Abas Sunarya, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, karya ilmiah sangat rentan ditiru atau diklaim oleh pihak lain jika tidak dipatenkan.
”Kekayaan intelektual adalah aset krusial. Dengan jumlah lulusan yang sangat banyak, judul penelitian rentan sekali diplagiasi. Maka, pendaftaran KI menjadi langkah logis agar pemilik ide memiliki hak eksklusif,” kata Po Abas.
Ia juga menekankan manfaat jangka panjang dari perlindungan ini. Jika sebuah penelitian nantinya berkembang menjadi bisnis atau memiliki nilai komersial, pemilik ide berhak mendapatkan royalti yang bahkan bisa dinikmati hingga keturunannya.
Ke depan, APTISI akan berperan sebagai koordinator dan mediator program. “Sementara pengelolaan teknis akan dijalankan secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi di bawah pengawasan Kemenkum Banten,” pungkasnya. (Panji)



