Terastangerang.id ,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Wahyu Eko Husodo mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan.
Ia juga menegaskan bahwa berkaitan dengan laporan tindak pidana korupsi harus ada unsur atau bukti niat jahat (mens rea).
“Sepanjang mau menyerahkan Lapdu atau apa, kita terima dengan tangan terbuka,” kata Kajari saat menghadiri forum grup diskusi di The Campus Cafe, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jum’at (22/5/26).
Dia menjelaskan, warga pelapor dapat menyampaikan pengaduan lewat pelayanan terpadu satu pintu. Laporan pengaduan selanjutnya ditindaklanjuti
kepala seksi intelijen atau kasubsie Kejari Kabupaten Tangerang untuk ditelaah.
Wahyu menegaskan, di kejaksaan ada program ‘Jaksa Masuk Desa’. Program ini adalah inisiatif strategis Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa.
Jaksa hadir langsung ke desa-desa untuk memberikan pendampingan, penerangan serta penyuluhan hukum.
Wahyu juga tidak menampik dana desa rawan penyelewengan, makanya Korps Adhyaksa intens memberikan pembinaan serta supervisi kepada para aparatur wilayah setempat.
“Biasanya kepala desa atau yang mempertanggungjawabkan dana desa diserahkan kepada inspektorat untuk memberikan supervisi,” terangnya.
Persoalan yang seringkali terjadi di lapangan, kata Wahyu, banyak temuan kesalahan perhitungan.
“Karena pengguna anggaran atau yang membuat laporan tidak memahami akutansi,” ujar Wahyu Eko Husodo.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad menerangkan, setiap laporan pengaduan harus ada kronologis beserta bukti yang lengkap.
Menurutnya, kalaupun ada laporan yang belum tertangani karena keterbatasan sumber daya manusia dengan luas wilayah di Kabupaten Tangerang yang mencapai 29 kecamatan.
“Setiap laporan pasti akan kita tindaklanjuti,” tegasnya. (tim)



