Terastangerang.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, senilai Rp 67 miliar berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) itu berada Perumahan Medang Lestari, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Aset lahan seluas 11.213 meter persegi atau 1 hektare lebih itu sebelumnya dikuasai pihak lain selama 15 tahun yang seharusnya diperuntukkan untuk gedung SMPN 2 Pagedangan.
Tim JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang mengaku telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, langsung bergerak melakukan upaya penyelamatan aset tersebut.
“Kami melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa somasi terhadap pihak yang menguasai lahan. Setelah mendapatkan somasi, pihak yang menguasai lahan langsung mengosongkan lahan aset,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Eddy Purwanto dalam keterangan pers yang diterima terastangerang.id ,pada Selasa (15/7/25)siang.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian menindaklanjuti dengan menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan nilai harga pasar saat ini terhadap 2 bidang tanah iru senilai Rp. 67.278.000.000 atau Rp 67 miliar lebih,” ujarnya.
Eddy menerangkan, keberhasilan itu merupakan wujud nyata peran aktif Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Eddy melanjutkan, PSU Perumahan Medang Lestari menjadi salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi permasalahan.
Eddy menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal penyelamatan aset, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan adanya SKK dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selanjutnya, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Langkah yang ditempuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang merupakan salah satu prioritas program kerja dalam mendukung program-program Pemkab Tangerang dan mewujudkan kepastian hukum.
“Penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang merupakan wujud nyata kerjasama bidang hukum antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” pungkas Eddy.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, senilai Rp.6 miliar berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumnas Suradita di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/7/25).
Aset seluas 1.040 meter persegi itu sebelumnya telah dikuasai oleh pihak lain selama sekitar 10 tahun dan tidak dapat dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau (RTH), sebagaimana peruntukannya. (red)
