Terastangerang.id, – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memiliki peran penting dalam pemutakhiran dan akurasi data pemilih berkelanjutan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhanah mengatakan, pemutakhiran data wajib dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara.

“Kenapa sih kita wajib mutakhirkan data, karena sejatinya unsur berdirinya suatu negara dan perlunya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI, dan negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan layanan administrasi tersebut,” kata Farhanah saat menjadi narasumber dalam sosialisasi PDPB bersama Pewarta di aula KPU Kabupaten Tangerang, Kamis (4/12/25).

Ia menjelaskan bahwa setiap orang sejak lahir hingga meninggal nomor induk kependudukan (NIK) hanya ada satu dan tidak bisa berubah.

“Dengan adanya Permendagri tahun 2025, mengurus kependudukan lebih mudah dan bisa dilakukan di tiap Kecamatan, dan nomor induk keluarga (NIK) hanya terpusat datanya disatu kementrian, karena sekarang setiap penduduk dari lahir sampai meninggal, NIK nya enggak boleh ganti,” pungkasnya. (red)