Terastangerang.id ,- Sebanyak 200 anak yatim, piatu, dan anak perwalian di Kabupaten Tangerang kini memiliki identitas resmi. Hal itu setelah mereka menerima Kartu Identitas Anak (KIA) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Penyerahan KIA dilaksanakan secara simbolis di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026), dengan dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang serta unsur Kecamatan Tigaraksa.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak-hak administrasi anak. Program itu dilaksanakan, khususnya bagi anak yatim, piatu, dan anak perwalian yang kerap menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“KIA ini sangat penting karena dapat digunakan sebagai salah satu dokumen administrasi untuk pendaftaran sekolah maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” kata Eko.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah anak yang belum memiliki KIA akibat berbagai kendala administrasi. Karena itu, melalui Kejari Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mempercepat proses penerbitan dokumen tersebut.

“Negara hadir melalui Kejaksaan bersama Disdukcapil dan Dinsos untuk membantu pendataan sekaligus mempercepat proses penerbitan KIA agar lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Eko menjelaskan, sebanyak 200 KIA telah diterbitkan dan akan diserahkan kepada penerima yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang.

“Karena penerimanya berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tangerang, sebagian hadir secara langsung di kantor Kejari dan sebagian lainnya akan menerima secara bertahap,” jelasnya.

Dia menegaskan, kepemilikan KIA bukan sekadar dokumen identitas. Tetapi juga menjadi pintu masuk bagi anak-anak untuk memperoleh berbagai layanan publik, terutama di bidang pendidikan.

Menurut dia, tujuan kegiatan adalah mempercepat kepemilikan KIA bagi mereka yang membutuhkan. Dengan dokumen tersebut, ujar Eko, anak-anak dapat lebih mudah mengakses layanan pendidikan maupun layanan publik lainnya.

“Di situlah negara hadir untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” pungkasnya.

Program tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejari Kabupaten Tangerang, Disdukcapil Kabupaten Tangerang, dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Kolaborasi itu dilaksanakan untuk mendukung perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak melalui tertib administrasi kependudukan.

Melalui program ini, ratusan anak yang sebelumnya terkendala administrasi kini memiliki identitas resmi. Selanjutnya, dokumen resmi tersebut dapat digunakan untuk mengakses pendidikan dan berbagai layanan publik lainnya secara lebih mudah. (tim)