Terastangerang.id- Badan POM atau Balai POM Tangerang menggelar bimbingan teknis peningkatan literasi akan obat bahan alam mengandung bahan kimia obat bagi pelaku usaha distribusi obat bahan alam yang bertempat di Hotel Grand Zuri BSD Kota Tangerang Selatan, Jum’at (19/9/2025).Turut dihadiri dari dinas kesehatan kabupaten Tangerang, BP Jamu , apotek, produsen minuman herbal dan distributor obat.

Kepala BPOM Tangerang M. Sony Mughofir menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan literasi atau pemahaman terkait akan bahaya penggunaan bahan kimia obat bagi kesehatan tubuh dan lebih cerdas dalam memilih obat alami, pengawasan badan usaha dan makanan bukan hanya tanggung jawab BPOM melainkan tanggung jawab pelaku usaha serta pengawasan secara swadaya masyarakat.

” Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih cerdas dan teliti dalam memilih obat peredaran obat alam dan produk makanan semisal periksa kemasan, masa kadaluarsa dan cek melalui aplikasi BPOM mobile pasalnya banyak informasi sehingga bisa melindungi diri sendiri maupun keluarganya,” imbuhnya.

Sony menegaskan, terkait pengawasan peredaran obat alami BPOM telah melakukan pengawasan dari sisi suplai obat alami di pabrik resmi, pengungkapan tindak pidana, penggerebekan pabrik ilegal dan intens melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan bahan kimia obat.

” Karena penggunaan obat alami yang menggunakan bahan kimia obat yang sifat atau efeknya sangat kumulatif bagi kesehatan tubuh dikemudian hari dan ini merupakan perhatian utama kami dalam memberikan pemahaman maupun pengawasan terhadap bahaya kimia terhadap obat dan makanan. Jangan nodai reputasi dan kepercayaan publik dengan Bahan Kimia Obat (BKO), sesuai komitmen kami 100 persen OBA dan 0 persen Kompromi,” tegasnya

Sementara, Narasumber Bintek BPOM Tangerang dari GP Jamu, Abah Fajar mengatakan dirinya mengapresiasi kepada BPOM Tangerang menggelar Bintek yang bertujuan memberikan literasi bagi pengusaha obat alami dan makanan khususnya di kabupaten Tangerang serta merupakan peran jangka panjang terhadap keberlangsungan penggunaan bahan alami obat di Indonesia serta memberikan pemahaman akan efek penggunaan bahan kimia obat

” Tanggung jawab pelaku usaha adalah memproduksi produk obat alami yang berkualitas serta tidak menggunakan bahan kimia obat, legalitas perusahaan serta regulasi harus ditempuh dengan baik dan diberikan sanksi atau pidana kalau memproduksi atau mengedarkan obat alami dengan menggunakan bahan kimia obat,” tukasnya.

(ab)